Tugas Matkul Psikologi dan Internet
PLAGIAT DALAM INTERNET
A.
Pengertian
Plagiat
Plagiarisme atau plagiat adalah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 1997). Sebagai tindakan yang dapat dikategorikan “mencuri”, praktik
plagiarisme tentu harus dihindarkan.
Dalam
mengurangi praktik plagiarisme terdapat dua metode yang dapat dilakukan, yaitu
dengan mencegah plagiarisme atau mendeteksi plagarisme. Mencegah plagiarisme
berarti melakukan tindakan pencegahan agar plagiarisme tidak terjadi, misalnya
dengan menetapkan sebuah kebijakan tentang plagiarisme atau sistem hukuman bila
terbukti melakukan plagiarisme. Sedangkan mendeteksi plagiarisme berarti
menemukan tindakan plagiarisme yang telah terjadi. Mendeteksi plagiarisme hanya
dapat mengurangi plagiarisme yang telah terjadi, tetapi mencegah plagiarisme
tentu dapat menghilangkan atau paling tidak mengurangi sebagian besar
plagiarisme.
Namun dalam kenyataan, implementasi pencegahan
plagarisme merupakan masalah moral masyarakat secara luas yang tidak dapat
diselesaikan hanya dengan upaya Universitas atau Departemen. (Lukashenko,
Graudina, & Grundspenkis, 2007). Oleh karena itu, yang mungkin dilakukan
adalah mendeteksi plagiarisme. Pendeteksian plagiarisme dilakukan secara manual
atau dengan bantuan komputer. Menurut Fakhri (Mahathir, 2011), Saat ini
pendeteksian secara manual merupakan cara yang paling akurat dalam mendeteksi
plagiat. Kelemahan dari 2 cara ini adalah sangat menghabiskan tenaga, waktu,
serta tidak konsisten karena dipengaruhi factor emosional manusia.
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo
dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.[4]:
• mengakui tulisan
orang lain sebagai tulisan sendiri,
• mengakui gagasan
orang lain sebagai pemikiran sendiri,
• mengakui temuan orang
lain sebagai kepunyaan sendiri,
• mengakui karya
kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
•
menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan
asal usulnya,
•
meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan
sumbernya, dan
• meringkas dan
memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan
katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
Ø menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
Ø mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang
tidak tergolong plagiarisme:
Ø menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
Ø menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
Ø mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan
dan menuliskan sumbernya.
·
Plagiat di internet
Plagiat di Internet. Terlalu banyak
aktivitis plagiat yang boleh dilakukan
menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks,
perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan
sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks daripada artikel, buku,
blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel,
data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan
satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja.
Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke
dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi –
dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
Sekarang istilah plagiat sudah mulai
sering digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal
yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya
adalah dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal
ini meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan
mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa
dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang
sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber
crime.
Mengapa tindakan kopas di internet
dinyatakan sebagai cyber crime? seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
tindakan plagiat adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Plagiat juga
merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah
dipaparkan dalam undang undang no 19 tahun 2002.
Apakah
yang dimaksud dengan hak cipta?
Menurut undang undang no 19 tahun
2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai
plagiat. itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk
menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002
pasal 24. pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada
pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72.
Hal ini menjelaskan bahwa bagaimana
plagiat dapat menjadi suatu kejahatan yang serius. dalam komputer plagiat sudah
menjadi bagian dari cyber crime. di
indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE
atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik
indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab
VI. hal ini menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu kejahatan yang
serius. untuk itu penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai
pencegahan plagiatrisme.
b.
Sejarah munculnya plagiat dalam internet
Sejarah singkat lahirnya istilah
plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya
merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada
saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja. Dua ratus lima puluh lima
tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang
mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun
1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya,
untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the
Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui
secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s
Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya
“copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi
gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).
1.
Jenis-jenis plagiat :
Menurut petunjuk teknis pencegahan
plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf
tiga jenis tindakan plagiat :
·
Menggunakan kata-kata orang lain secara
persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
·
Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi
mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun
sumbernya disebutkan.
·
Meringkas atau memarafrase kata-kata
orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara
itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat
menjadi lima jenis, yaitu:
·
“Copy-paste”, dalam arti mengambil
kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa
menyebutkan sumbernya.
·
“Word-switch”, mengambil kalimat atau
frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
·
“Style”, dalam arti mengikuti artikel
sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
·
“Metafora”, dalam arti menggunakan
metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
·
“Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan,
pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
c.
Ciri-ciri Plagiat
a)
Mengakui tulisan orang lain sebagai
tulisan sendiri
b)
Mengakui gagasan orang lain sebagai
pemikiran sendiri
c)
Mengakui temuan orang lain sebagai
kepunyaan sendiri
d)
Mengakui karya kelompok sebagai
kepunyaan atau hasil sendiri,
e)
Menyajikan tulisan yang sama dalam
kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f)
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip
tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g)
Meringkas dan memparafrasekan dengan
menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu
sama dengan sumbernya
d.
Yang digolongkan sebagai plagirisme
1)
Menggunakan tulisan orang lain secara
mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip
atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan
lain
2)
Mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
e.
Yang tidak tergolong Plagirisme
·
Menggunakan informasi yang berupa fakta
umum.
·
Menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·
Mengutip secukupnya tulisan orang lain
dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
f.
Bentuk dan jenis plagiat
Plagiat muncul dalam empat bentuk yang
berikut ini :
a. Plagiat
langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Mengapa? Karena
si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu
merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau
pemilik karya cipta intelektualnya.
b. Meminjam
karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari
sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja
tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya
dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.
c. Tidak
jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus
menunjukkan di mana ia mulai mengutip sumber luar dan di mana berakhirnya.
Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa
kalimat atau paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal karya itu
sebagian besar mengambil gagasan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha
menunjukkan rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus
dinyatakan dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis,
pada akhir dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas
menunjukkan bila parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau
terpotong.
d. Plagiat
mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering
terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah
sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa
kata dalam kalimat (reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa
menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk
kutipan, namun apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan
sumbernya.
\h.
Faktor tindak plagiat
berikut ini adalah beberapa faktor
penyebab mahasiswa melakukan plagiat :
1)
Kurangnya pengetahuan tentang aturan
penulisan karya ilmiah.
Mahasiswa seringkali di berikan banyak
tugas oleh dosen. Di dalam membuat tugas yang di berikan oleh dosen, sebagian
mahasiswa belum mengerti tentang bagaimana tata cara membuat karya ilmiah. Oleh
sebab itulah sangat penting untuk memahami tata cara penulisan yang baik dan
benar.
2)
Penyalahgunaan teknologi
Di dalam erang yang serba modern, banyak
sekali kita mendapatkan sebuah informasi. Entah itu melalui medai cetak maupun
media elektronik. Akan tetapi banyak mahasiswa yang menggunakan teknologi
sebagai bahan referensinya, internet adalah salah satu contoh yang sering di
gunakan oleh mahasiswa untuk bahan referensi. Akan tetapi mahasiswa sering
tidak mencantumkan sumber yang mereka peroleh ke dalam tugasnya.
3)
Malas.
Sifat malas pasti ada pada dalam diri
seorang manusia, begitupun seorang mahasiswa pasti mempunyai sifat malas.
Karena dengan banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen sehingga mereka
mengambil jalan pintas dengan copy-paste karya seseorang dengan tidak
mencantumkan darimana sumber yang mereka dapatkan.
4)
Tidak percaya diri
Mahasiswa sangat berbeda sekali dengan
seorang siswa. Seringkali mereka tidak percaya diri akan pikiran-pikiran yang
mereka keluarkan. Bahkan mereka beranggapan karya orang orang lain di anggap
lebih sempurna dari pada karyanya sendiri. Tetapi tiu belum pasti benar. Yang
harus di tanamkan di dalam diri setiap mahasiswa adalah kepercayaan diri.
5)
Hanya menginginkan nilai bagus.
Bayak mahasiswa yang kuliah hanya untuk
mendapatkan gelar saja. Mereka tidak dapat mengembangkan pola fikirnya.
Sehingga mereka berfikiran sempit dengan beranggapan kuliah hanya untuk
mendapat nilai bagus. Sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk mendat nilai
bagus dari dosen.
6) Sanksi
belum ditegakkan secara tegas.
Di Indonesia sudah terdapat perlindungan
terhadap hasil karya seseorang. Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara
maksimal di tegakkan. Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan
mahasiswa. Bahkan tidak dapat di bedakan antara kaya yang asli dengan karya
jiplakkan. Karena ahlinya seorang plagiator.
i.
Upaya mengurangi plagiat
Ditinjau dari faktor-faktor yang telah
diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di kalangan mahasiswa,
ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi
plagiat ialah sebagai berikut:
a. Mempelajari
tata cara penulisan karya ilmiah.
Di dalam kehidupan sebagai mahasiswa
kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat
sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara
dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah.
b.
Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
Hukum harus bertidak tegas terhadap para
plagiator. Jangan pandang bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan
dengan lancar dan membuat jera para plagiator.
c.
Menanamkan moral anti plagiat dalam diri
sendiri.
Penanaman moral anti plagiat sangat penting
sekali. Mereka harus percaya diri dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang
baik dalam mengerjakn tugas, tetapi ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari.
Sehingga terdi sifat menghargai antar karya seseorang.'
k.
Isu-isu global berkaitan dengan plagiat internet
Dibawah ini adalah satu contoh isu
global plagiat internet .
“Seminggu
yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan
pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang
menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan
mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan
dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua
tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia. Dengan tindakan
seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak
Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan
kata lain tindak plagiasi”.
Daftar
pustaka :
http://ayuinta.blogspot.co.id/2014/01/fenomena-plagiat-yang-terdapat-dalam.htmlhttp://ayuinta.blogspot.co.id/2014/01/fenomena-plagiat-yang-terdapat-dalam.html
Komentar
Posting Komentar