Tugas Matkul Psikologi dan Internet

PLAGIAT DALAM INTERNET
A.   Pengertian Plagiat

 Plagiarisme atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997). Sebagai tindakan yang dapat dikategorikan “mencuri”, praktik plagiarisme tentu harus dihindarkan.
Dalam mengurangi praktik plagiarisme terdapat dua metode yang dapat dilakukan, yaitu dengan mencegah plagiarisme atau mendeteksi plagarisme. Mencegah plagiarisme berarti melakukan tindakan pencegahan agar plagiarisme tidak terjadi, misalnya dengan menetapkan sebuah kebijakan tentang plagiarisme atau sistem hukuman bila terbukti melakukan plagiarisme. Sedangkan mendeteksi plagiarisme berarti menemukan tindakan plagiarisme yang telah terjadi. Mendeteksi plagiarisme hanya dapat mengurangi plagiarisme yang telah terjadi, tetapi mencegah plagiarisme tentu dapat menghilangkan atau paling tidak mengurangi sebagian besar plagiarisme.
 Namun dalam kenyataan, implementasi pencegahan plagarisme merupakan masalah moral masyarakat secara luas yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya Universitas atau Departemen. (Lukashenko, Graudina, & Grundspenkis, 2007). Oleh karena itu, yang mungkin dilakukan adalah mendeteksi plagiarisme. Pendeteksian plagiarisme dilakukan secara manual atau dengan bantuan komputer. Menurut Fakhri (Mahathir, 2011), Saat ini pendeteksian secara manual merupakan cara yang paling akurat dalam mendeteksi plagiat. Kelemahan dari 2 cara ini adalah sangat menghabiskan tenaga, waktu, serta tidak konsisten karena dipengaruhi factor emosional manusia.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.[4]:
• mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
• mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
• mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
• mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
• menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
• meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
• meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
Ø  menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
Ø  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:           
Ø  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
Ø  menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
Ø  mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
·       Plagiat di internet
           Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktivitis  plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktiviti plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktiviti plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampal (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi – dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut.
            Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
            Mengapa tindakan kopas di internet dinyatakan sebagai cyber crime? seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tindakan plagiat adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Plagiat juga merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang undang no 19 tahun 2002.
Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
            Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72.
            Hal ini menjelaskan bahwa bagaimana plagiat dapat menjadi suatu kejahatan yang serius. dalam komputer plagiat sudah menjadi bagian dari cyber crime. di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI. hal ini menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu kejahatan yang serius. untuk itu penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai pencegahan plagiatrisme.
b. Sejarah munculnya plagiat dalam internet
            Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja. Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).
1.      Jenis-jenis plagiat :
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
·       Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
·       Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
·       Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
·       “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
·       “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
·       “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
·       “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

·       “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.


c. Ciri-ciri Plagiat
a)     Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
b)     Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c)     Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d)     Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e)     Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f)      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g)     Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya
d. Yang digolongkan sebagai plagirisme
1)     Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2)     Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
e. Yang tidak tergolong Plagirisme
·       Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·       Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·       Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya
f. Bentuk dan jenis plagiat
     Plagiat muncul dalam empat bentuk yang berikut ini :
a.           Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Mengapa? Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.
b.     Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.
c.         Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan di mana ia mulai mengutip sumber luar dan di mana berakhirnya. Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal karya itu sebagian besar mengambil gagasan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus dinyatakan dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.
d.           Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat (reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan, namun apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.

\h. Faktor tindak plagiat
         berikut ini adalah beberapa faktor penyebab mahasiswa melakukan plagiat :
1)     Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah.
Mahasiswa seringkali di berikan banyak tugas oleh dosen. Di dalam membuat tugas yang di berikan oleh dosen, sebagian mahasiswa belum mengerti tentang bagaimana tata cara membuat karya ilmiah. Oleh sebab itulah sangat penting untuk memahami tata cara penulisan yang baik dan benar.
2)     Penyalahgunaan teknologi
Di dalam erang yang serba modern, banyak sekali kita mendapatkan sebuah informasi. Entah itu melalui medai cetak maupun media elektronik. Akan tetapi banyak mahasiswa yang menggunakan teknologi sebagai bahan referensinya, internet adalah salah satu contoh yang sering di gunakan oleh mahasiswa untuk bahan referensi. Akan tetapi mahasiswa sering tidak mencantumkan sumber yang mereka peroleh ke dalam tugasnya.
3)      Malas.
Sifat malas pasti ada pada dalam diri seorang manusia, begitupun seorang mahasiswa pasti mempunyai sifat malas. Karena dengan banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan copy-paste karya seseorang dengan tidak mencantumkan darimana sumber yang mereka dapatkan.
4)     Tidak percaya diri
Mahasiswa sangat berbeda sekali dengan seorang siswa. Seringkali mereka tidak percaya diri akan pikiran-pikiran yang mereka keluarkan. Bahkan mereka beranggapan karya orang orang lain di anggap lebih sempurna dari pada karyanya sendiri. Tetapi tiu belum pasti benar. Yang harus di tanamkan di dalam diri setiap mahasiswa adalah kepercayaan diri.
5)  Hanya menginginkan nilai bagus.
Bayak mahasiswa yang kuliah hanya untuk mendapatkan gelar saja. Mereka tidak dapat mengembangkan pola fikirnya. Sehingga mereka berfikiran sempit dengan beranggapan kuliah hanya untuk mendapat nilai bagus. Sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk mendat nilai bagus dari dosen.
6)  Sanksi belum ditegakkan secara tegas.
Di Indonesia sudah terdapat perlindungan terhadap hasil karya seseorang. Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara maksimal di tegakkan. Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan mahasiswa. Bahkan tidak dapat di bedakan antara kaya yang asli dengan karya jiplakkan. Karena ahlinya seorang plagiator.

i.     Upaya mengurangi plagiat
       Ditinjau dari faktor-faktor yang telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
a.      Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
Di dalam kehidupan sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah.
b.     Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
Hukum harus bertidak tegas terhadap para plagiator. Jangan pandang bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan membuat jera para plagiator.
c.      Menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.
Penanaman moral anti plagiat sangat penting sekali. Mereka harus percaya diri dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang baik dalam mengerjakn tugas, tetapi ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari. Sehingga terdi sifat menghargai antar karya seseorang.'


k. Isu-isu global berkaitan dengan plagiat internet
         Dibawah ini adalah satu contoh isu global plagiat internet .
“Seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia. Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi”.


Daftar pustaka :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOTEKNLOGI GOLDEN RICE

OBESRVASI DAN WAWANCARA DI SLB NEGRI 02 JAKARTA

dampak negatif IPTEK bagi Budaya